TKPK Kota Kediri Ikut Berkomitmen Dalam Penurunan Stunting di Kota Kediri
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Stunting juga berisiko menghambat pertumbuhan fisik anak dan menjadikan anak rentan terhadap penyakit serta menghambat perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak dimasa depan.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi stunting yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Jika tidak segera diatasi akan memengaruhi kinerja pembangunan Indonesia baik yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketimpangan. Dalam upaya menghambat kenaikan angka kemiskinan, TKPK Kota Kediri beserta Pemerintah Kota Kediri serta dinas-dinas teknis lainnya menandatangani komitmen bersama dalam Penurunan Prevalensi Angka Stunting di Kota Kediri. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam acara Rembug Stunting yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Bangsal tanggal 22 Maret 2022. Local Governane Capacity Building For Acceleration of Stuntingredution (LGCB-ASR) Regional 3 Bangda Kementerian Dalam Negeri memberikan paparan terkait Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kediri.
Semoga dengan adanya rembug stunting dan penandatanganan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kota Kediri, dapat tercapai tujuan Kota Kediri bebas stunting.